Rabu, 13 Januari 2010

BOLA PANAS DI BANK CENTURY


(Oleh : Ivan irifandi*)

Setelah bangsa ini digegerkan dengan kisruh tiga lembaga penegak hukum beberapa waktu yang lalu, lagi-lagi bangsa ini dipertaruhkan kredibilitasnya di mata internasional dengan ditemukannya aliran dana 6,7 trilun yang mengalir ke institusi/oknum tertentu yang tidak seuai dengan prosedur yang ada. Semua mata saat ini tertuju kesana apalagi masayarakat yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi korbannya. Kasus ini sebenarnya sudah lama ada namun, menjadi tenggelam dengan adanya kasus kisruh penegak hukum, namun kasus ini kembali muncul ke permukaan setelah kasus kisruh antara penegak hukum mereda.
Hal ini juga mempengaruhi suhu politik yang berkembang antara eksekutif dengan legislative. Masing-masing mempunyai cara tersendiri dalam penyelesaian permasalahan ini. Eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah memilih untuk menunggu hasil audit secara resmi dari BPK. Namun dipihak legislative (DPR) sibuk menggalang suara untuk menggunakan hak angket dan segera membentuk pansus angket dalam waktu dekat.dengan alasan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar adanya kepastian hukum bagi nasabah yang menjadi korban. Apalagi PPATK secara resmi telah memberikan laporannya yang berisi tentang adanya puluhan transaksi yang mencurigakan mengucur ke rekening orang-orang tertentu. Sehingga ini menjadi landasan hukum bagi DPR untuk menggunakan hak angket. Disisi lain ini merupakan sebuah dilema dalam pemerintahan yang menganut system demokrasi ,apalagi terkait dengan koalisi yang dibangun oleh partai-partai tertentu. Karena sempat terjadi tarik ulur kepentingan politik antara pemerintah dan DPR hal ini wajar-wajar saja kerena memang komposisi pemerintahan dan legislative merupakan utusan dari partai-partai poltik yang ada di Indonesia, sehingga terkadang keputusan partai menjadi sebuah keputusan yang mutlak sehingga tidak jarang keputusan itu yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sehingga proses pengawasan yang dilakukan menjadi mandul dan tidak mempunyai legitimasi. Padahal substansinya adalah terletak pada kepentingan masyarakat. Selayaknya,sepatutnya dan sepantasnya keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh partai politik harus meletakkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan-kepentingan kelompok atau institusi tertentu.
Hingga saat ini kasus ini terus mengalir yang kita tidak tahu dimana muaranya. Masyarakat sampai saat ini masih menyimpan tanda Tanya besar, sementara masyarakat yang menjadi korban menjadi harap-harap cemas terhadap kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan.apapun keputusannya nanti masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga siapapun yang bersalah harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas saat ini masyarakat meminta transparansi tentang kasus ini dan berharap kasus ini dibuka sebesar-besarnya sehingga jelas permasalahannya. Kita berharap pemerintah dan DPR saling berangkulan untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini. Jangan ada timbul ego dari masing-masing lembaga maupun partai politik yang menjadi pahlawan kesiangan dan mengklaim cuma dirinya yang mampu menyelesaikannya. Kita tidak butuh institusi yang hanya bisa omdo alias omong doang dan tampil sebagai pahlawan kesiangan. Yang kita inginkan adalah solusi kongkrit dan langkah nyata yang dilakukan untuk penyelesaian kasus ini. Karena ini merupakan masalah kita bersama. Oleh karena itu sebagai warga Negara Indonesia kita mempunyai tanggung jawab moral untuk sama-sama memberikan support kepada seluruh elemen yang mempunyai wewenang serta tanggung jawab dalam penyelesaian kasus ini.

*)Ketua Umum
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) Komisariat At-Thursina
Universitas Riau


 
© free template by Blogspot tutorial