Sabtu, 16 Januari 2010

BANK CENTURY DIANTARA POLEMIK KEBIJAKAN BERDAMPAK SISTEMIK ATAU NON SISTEMIK


(Oleh : Ivan irifandi*)
Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro yaitu tingkat harga agregat (inflasi), Produk Domestik Bruto (PDB), Penyerapan tenaga kerja (employment),Balance of payment (BOP).
Keempat permasalahan ini dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh Departemen Keuangan, dan kebijakan Moneter oleh Bank Indonesia.
1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Penerimaan negara adalah pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri. Sedangkan pinjaman/hibah dari Luar Negri tidak termasuk dalam penerimaan negara.
Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek disektor negara ataupun badan usaha milik negara (BUMN).
2. Kebijakan Moneter
Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi.
Ada tiga instrumen kebijakan moneter yang ideal, yaitu Open market operations, diskonto suku bunga bank sentral,cadangan wajib
3. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
yakni Forum yang dibentuk untuk Koordinasi antara Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter (antara Menteri Keuangan selaku perwakilan Pemerintah dengan Bank Indonesia selaku Lembaga Keuangan Indenpenden).
4. Krisis Global 2008
Belajar dari krisis tahun 1997/1998 banyak menimbulkan kerugian bagi Indonesia seperti menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat akibat inflasi yang tinggi & pertumbuhan ekonomi yang negatif, kenaikan secara drastis utang pemerintah akibat kebijakan rekapitalisasi perbankan.
Tahun 2007 Indonesia kembali menghadapi krisis pada kuartal 3. hal ini disebabkan terjadinya krisis ekonomi global yang dipengaruhi oleh tingginya harga minyak mentah dunia, pengaruh krisis kredit perumahan kelas dua atau subprime mortgage di AS, melemahnya ekonomi Amerika Serikat.
5. Hasil Audit BPK (Badan Pengawas Keuangan)
Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI/ tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005.disinilah letak kesalahan Bank Indonesia yang tidak tegas.
Fasilitas pendanaan jangka Pendek (FPJP) karena menghadapi kesulitan likuiditas. persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP adalah Bank memiliki CAR minimal 8%.
Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR Bank Century menurut analisis Bang I ndonesiaadalah 2,35 %.
Perubahan Peraturan BI soal FPJP pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 september 2008 sebesar 2,35 %, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 oktober 2008 sudah negatif (-3,53 % ) sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain jaminan FPJP yang diperjanjikan adalah Rp. 467,99 Miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November , BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp. 689,39 Miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp. 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp. 187,3 Miliar.
Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November 2009 pukul 19.44 Wib, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal. Alasannya CAR (Capital Adequacy Ratio) per 31 Oktober 2008 sudah negatif (-3,53 % ) dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 %, Bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.
Posisi century di Industri Perbankan Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 %dari total DPK perbankan. Total asset century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 %. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 %)untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 %, perdagangan, restoran, hotel dan jasa keuangan. Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi BC bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis diindustri perbankan. Namun, century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 % dari total aset BC.
Penetapan KSSK, century sebagai Bank gagal setelah melalui berbagai pembahasan antar BI, Departemen keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik.
Suntikan modal Century didasari Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 Nopember 2008 kepada Menteri Keuangan Rp.632 Miliar. Namun dalam surat tersebut BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa resiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi BC dan penyimpangan oleh pemiliknya.
Pelanggaran Bank Century menurut Badan Pengawas Keuangan (BPK) :
a. Penggelepan hasil surat berharga senilai U$$ 7 juta
b. Hasil penjualan surat-surat berharga Rp. 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait
c. Pemberian kredit LC fiktif Rp. 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar U$$ 75,5 juta.
d. Surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. Manajemen BC diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 miliar dan U$$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
6. Bank Century Berdampak Sistemik ??
Berdampak sistemik apabila Bank tersebut memiliki kaitan besar secara langsung dengan berbagai institusi keuangan lain, sehingga masalah yang terjadi akan menular ke Perbankan lain dan bahkan perekonomian nasional
5 Aspek Bank Gagal Yang Sistemik :
- Institusi Keuangan
- Pasar Keuangan
- Sistem Pembayaran
- Sektor Riil
- Psikologi Pasar
Untuk mengukur aspek ini BI menggunakan data Kuantitatif dan Kualitatif (Situs BI)
7. Data Kuantitatif
Kondisi Makro Ekonomi, termasuk data mengenai pertumbuhan ekonomi, kondisi neraca pembayaran, nilai tukar rupiah, kondisi pasar modal, dan kondisi pasar keuangan Internasional.
Penurunan DPK (sebagai indikator penurunan kepercayaan) yang bersumber dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) maupun hasil pengamatan langsung oleh pengawas BI.
Interbank stress-testing (dampak contagion) yang bersumber dari hasil kajian BI
Simulasi ketahanan likuiditas perbankan (terhadap 18 Bank yang hampir sama dengan Bank Century.
Dampak terhadap sistem pembayaran, yang bersumber dari data Real Time Gross-Settlement (RTGS) dan kliring yang diselenggarakan oleh BI.
Keputusan BI menetapkan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan (professional judgement) yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan
8. Alasan Kenapa Sistemik
Bank menurut UU no 10 tanun 1998 tentang Perbankan menyatakan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan & menyalurkannya........
karena Bank berfungsi sebagai financial intermediary hal ini menyebabkan lembaga ini disebut lembaga kepercayaan.
sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti.
Ciri-ciri Bank Gagal :
Risiko kredit (defaul risk) merupakan risiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima.Risiko Investasi (investment risk) berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat penurunan nilai pokok dari portofolio surat-surat berharga.Risiko Likuiditas (liquidity risk) adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh pihak bank untuk memenuhi likuiditasnya dalam rangka memenuhi kredit dan semua penarikan dana oleh penabung. Risiko Operasional (oprational risk) merupakan resiko ketidakpastian mengenai usaha Bank.
Risiko Penyelewangan (fraud risk) adalah risiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang dapat terjadi akibat ketidakjujuran, penipuan, atau moral pelaku pejabat Bank kurang baik.
Risiko Bisnis yakni risiko yang berkaitan dengan proyeksi tingkat pengembalian atas ekuitas (ROE) dari suatu perusahaan dimasa mendatang, dengan mengasumsikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengunakan utang.
Hasil Laporan Keuangan. Kinerja keuangan Bank dapat dilihat dari Rentabilitasnya. Rentabilitas menunjukkan perbandingan antara laba dan aktiva atau modal yang menghasilkan laba.
Rentabilitas dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: Capital Adequacy Ratio (CAR), Cash Ratio, Loan to Deposit Ratio (LDR), Net Profit Margin (NPM) ratio.
Error omission adalah kejahatan yang dilakukan dengan secara sengaja melanggar peraturan yang ada. Error Commision adalah kejahatan yang dilakukan karena tidak ada atau belum ada aturannya.
KESIMPULAN
Menyelamatkan bank pada akhirnya menjadi salah satu solusi baik dalam rangka menjaga kepercayaan maupun stabilitas sistem keuangan yang tentunya akan berujung pada terjaganya kesinambungan perekonomian.
Menyelamat bank sebagai pilihan pada hakikatnya krisis keuangan yang berdampak pada krisis perbankan menimbulkan biaya yang menjadi beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah. Honohan dan Klingebiel (2003) memperkirakan besarnya untuk mengatasi biaya krisis perbankan berkisar 13% dari GDP . dengan mempertimbangkan besarnya biaya tersebut, ada kecenderungan pemerintah dan lembaga pengawas perbankan menghindari untuk menutup Bank gagal (Klingebiel dan Laeven, 2003).

*)Ketua Umum
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) Komisariat At-Thursina
Universitas Riau



 
© free template by Blogspot tutorial